PERANAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Oleh: Tia Martiani
STAI Al-Aulia
ABSTRAK
penulisan makalah ini bertujuan
untuk mengetahui kehidupan beragama di dalam masyarakat yang mengalami perubahan
sosial pada era globalisasi sekarang ini. Peran agama dalam masyarakat
sebenarnya adalah sebagai penyeimbang kehidupan masyarakat di berbagai bidang
dimana masyarakat menjadikan agama sebagai dasar atau pedoman mereka dalam
menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik dan tidak menyimpang dari
norma-norma atau peraturan yang ada. Metode yang digunakan dalam makalah ini
menggunakan metode deskriftif analitik. Sumber data makalah ini, penulis
mengutip dari jurnal. Agama sangat berperan penting di masyarakat guna menjadi
pedoman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik.
Kata Kunci: Peranan, Agama dan Masyarakat
PENDAHULUAN
Dalam menjalani
kehidupan di dunia ini agama memiliki posisi dan peranan yang sangat penting.
Agama dapat berfungsi sebagai faktor
motivasi (pendorong untuk bertindak yang benar, baik, etis, dan maslahat),
profetik (menjadi risalah yang menunjukan arah kehidupan), kritik (menyuruh
pada yang ma‟ruf dan mencegah dari yang mungkar), kreatif (mengarahkan
amal atau tindakan yang menghasilkan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain),
intergratif (menyatukan elemen-elemen yang rusak dalam diri manusia dan
masyarakat untuk menjadi lebih baik), sublimatif (memberikan proses penyucian
diri dalam kehidupan), dan liberatif (membebaskan manusia dari berbagai
belenggu kehidupan). Manusia yang tidak memiliki
pandangan hidup, lebih-lebih yang bersumber agama, ibarat orang buta yang
berjalan di tengah kegelapan dan keramaian: tidak tahu dari mana dia datang,
mau apa di dunia, dan kemana tujuan hidup yang hakiki.
Masyarakat
pada dasarnya bersifat dinamis, setiap masyarakat pasti akan mengalami
perubahan baik masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Perubahan
terjadi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti bidang sosial, pendidikan,
ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertanian dan lain
sebagainya. Perubahan sosial yang terjadi memberi efek bagi masyarakat secara
menyeluruh, perubahan di satu bidang akan di ikuti perubahan di bidang lainnya.[1]
Perubahan sosial masyarakat itu kita dapat lihat di era globalisasi sekarang
ini yang di barengi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin
canggih telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan sosial dan moral
yang dahulu sangat di junjung tinggi, kini tampaknya sudah mulai di tinggalkan.
Globalisasi menyebabkan
arus yang begitu cepat dan tidak dapat dibendung serta
begitu banyak dan beragam arus informasi. Dan arus informasi tersebut
tidak hanya berpengaruh terhadap pengetahuan tetapi juga terhadap nilai-nilai
pendidikan agama Islam. Semakin berkembangnya kebiasaan yang menggelobal
dalam gaya hidup seperti pola berpakaian, kebiasaan makan, dan
kegiatan rekreasi yang semakin seragam khususnya dikalangan kaum muda,
berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan agama. Sehingga terkadang
nilai-nilai agama semakin ditinggalkan, karena dianggap kuno dan ketinggalan
sementara mereka yang mengikuti trend dianggap maju dan modern padahal
mulai meninggalkan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupannya.[2]
Perbedaan etnis,
suku, budaya dan latar belakang sosial yang berbeda di negeri ini serta arus
globalisasi yang begitu cepat menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat
mengalami perubahan sosial. Dalam masalah seperti ini bagaimana agama mampu
menyatukan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat. bagaimana peran agama
dalam kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan sosial pada era globalisasi
seperti sekarang ini.
PERANAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Agama
memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan masyarakat,
karena agama memberikan sebuah sistem nilai yang memiliki derivasi pada
norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam
mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama
menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat dilihat
dari dua sudut pandang. Pertama, nilai agama dilihat dari sudut intelektual
yang menjadikan nilai agama sebagai norma atau prinsip. Kedua, nilai agama
dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan
rasa dalam diri yang disebut mistisme. Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama
itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang
tidak dapat dipecahakan secara empiris oleh individu-individu dalam
masyarakat karena adanya keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena
itu, diharapkan agama menjalankan fungsinya sehingga masyarakat merasa
sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. [3]
Peran agama dalam masyarakat
sebenarnya adalah sebagai penyeimbang kehidupan masyarakat di berbagai bidang
seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, politik, ilmu pengetahuan,
teknologi dan lain sebagainya. Dimana masyarakat menjadikan agama sebagai dasar
atau acuan mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik dan tidak
menyimpang dari norma-norma atau peraturan yang ada.
Agama sebagai pedoman hidup
bagi manusia telah memberikan petunjuk tentang berbagai aspek kehidupan,
termasuk pembinaan atau pengembangan mental rohani yang sehat. Agama merupakan
sumber nilai, kepercayaan dan pola-pola tingkah laku yang akan memberikan,
tuntunan bagi arti, tujuan, dan kesetabilan hidup umat manusia. Kehidupan yang efektif menuntut adanya tuntuanan
hidup yang mutlak. Harus
di sadari, peran agama memanglah sangat penting bagi kehidupan baik dalam
bermasyarakat, bernegara dan lain sebagainya. Oleh karena itu peran agama
berfungsi untuk:
a. Memelihara Fitrah.
Manusia dilahirkan
dalam keadaan fitrah (suci). Namun manusia mempunyai
hawa nafsu (naluri atau dorongan untuk memenuhi kebutuhan/keinginan).
Agar manusia dapat mengendalikan hawa nafsu dan terhindar dari godaan
setan (sehingga drinya tetap suci), maka manusia manusia harus beragama atau
bertaqwa pada Allah. Apabila manusia telah bertaqwa kepada Tuhan berarti dia
telah memelihara fitrahnya, dan ini juga berarti bahwa dia termasuk orang yang
akan memperoleh rahmat Allah.
b. Memelihara jiwa.
Agama sangat menghargai
harkat dan martabat, atau kemuliaan manusia. Dalam memelihara kemuliaan jiwa
manusia, agama mengharamkan atau melarang manusia melakukan penganiayaan,
penyiksaan, atau pembunuhan, baik terhadap dirinya sendiri mpada maupun orang
lain.
c. Memelihara akal.
Allah telah memberikan
karunia manusia yang tidak diberikan kepada makluk lainnya, yaitu akal. Melalui akal inilah
manusia dapat berkembang menjadi
makluk yang berbudaya (beradab). Karena pentingnya peran akal ini, maka agama
memberi petunjuk kepada manusia untuk mengembangkan dan memeliharanya, yaitu
hendaknya manusia mensyukuri nikmat akal itu, dengan cara memanfaatkannya seoptimal mungkin untuk
berfikir, belajar, atau mencari ilmu, menjauhkakn diri dari
perbuatan yang merusak akal.
d. Memelihara keturunan.
Agama mengajarkakn kepada manusia
tentang cara memelihara keturunan atau regenarasi yang suci. Aturan atau norma
agama untuk memelihara keturunan itu adalah pernikahan. Pernikahan merupakan
uapacara agama yang suci yang waib ditempuh oleh sepasang pria dan wanita sebelum
melakukan hubungan biologis sebagai suami istri. Pernikahan itu bertujuan untuk
mewujudkan keluarga yang sakinah (tentram, nyaman), mawaddah (cinta
kasih, mutual respect), dan rahmah ( mendapat curahan karunia Allah).
[4]
Kehidupan beragama pada dasarnya
merupakan kepercayaan terhadap keyakinan adanya kekuatan ghaib, luar biasa atau supranatural
yang berpengaruh terhadap kehidupan individu dan masyarakat, bahkan terhadap segala gejala alam.
Kepercayaan beragama yang bertolak dari kekuatan ghaib ini tampak aneh, tidak
alamiah dan
tidak rasional dalam pandangan individu dan masyarakat modern yang terlalu
dipengaruhi oleh pandangan bahwa
sesuatu di yakini
kalau konkret, rasional, alamiah atau terbukti secara empiric dan ilmiah. Mempercayai sesuatu
sebagai yang suci atau sacral juga
cirri khas kehidupan beragama, adanya aturan kehidupan yang dipercayai berasal
dari Tuhan juga termasuk
kehidupan beragama. Semuanya ini menunjukan bahwa kehidupan beragama aneh tapi
nyata, dan merupakan
gejala universal, ditemukan di mana dan kapan pun dalam kehidupan individu dan
masyarakat.[5]
Rasionalisasi beragama dapat melahirkan sikap saling
menghargai dan tidak arogan. Bila dikaitkan dengan konteks kerukunan agama
mengandung prinsip: Pertama, bahwa Islam itu menolak semua bentuk pemaksaan
kehendak. Kedua, menafikan hal-hal yang sangat bertentangan. Ketiga,
terbuka dengan bukti baru atau berlawanan yang akan melindungi umat dari
sikap literalis, fanatisme, dan konservatisme yang dapat menimbulkan stagnasi
dan anarkisme. Dan hal inilah yang akan membuat umat cenderung kepada sikap
intelektual. Prinsip
ini, menunjukkan bahwa
ajaran agama merupakan proses penalaran.
Ia tidak bersifat dogmatis. Sebagai orang beragama harus selalu terbuka terhadap sesuatu yang
baru, bentuk baru, temuan baru dalam ilmu pengetahuan.[6]
sebagai masyarakat beragama, mereka juga
terikat oleh aturan-aturan agama.
Oleh karena
itu, sebuah masyarakat yang agamanya kuat dan mempunyai agama yang
sama, atau setidaknya
terdapat di dalamnya agama
mayoritas, maka norma masyarakat biasanya akan sejalan dengan ajaran agama, atau
bahkan merupakan hasil pemahaman mereka dari ajaran agama tersebut. Kalau
ini yang terjadi, maka norma itu akan sangat kuat. Hukuman bagi pelanggar tidak hanya
dari masyarakat itu sendiri, melainkan
juga dipercaya akan terjadi setelah mati kelak. Dari sini saja dapat kita lihat bahwa
betapa agama turut membentuk sebuah masyarakat, sehingga banyak
masyarakat yang berbeda-beda satu dengan yang lain, dan begitu pula
berubah-ubah coraknya seiring dengan perjalanan waktu.[7]
Pengertian kerukunan umat beragama adalah terciptanya
suatu hubungan yang harmonis
dan dinamis serta rukun dan damai di
antara sesama umat beragama di Indonesia, yakni hubungan harmonis
antarumat beragama, antara
umat yang berlainan agama dan antara umat beragama dengan pemerintah dalam
usaha memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa serta
meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat sejahtera lahir dan
batin (Depag
RI, 1989: 90).
Perwujudan sikap toleransi dalam
beragama dapat
dicirikan dengan beberapa indikasi. Indikator-indikator sikap toleransi
tersebut adalah
adanya penerimaan terhadap kelompok lain untuk hidup bersama, terciptanya
ruang dialog antarumat beragama, dan
saling menghargai terhadap
aktivitas keberagamaan pemeluk agama lain (Kartanegara, 2005: 207-210).[8]
Dalam teologi Islam manusia tidak hanya
dipahami sebagai hamba Tuhan,
tapi juga sebagai khalifah Tuhan di muka bumi ini, yang artinya manusia harus mampu
“menggantikan” Tuhan untuk mencipta dan berkarya bagi kehidupan
di muka bumi ini. Segala
tindak keberagamaan
seorang muslim tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai hamba sekaligus
khalifah. Oleh karenanya, segala ibadah dalam ajaran Islam
dimaksudkan untuk mewujudkan seorang hamba-khalifah yang paripurna. Shalat,
puasa, zakat, haji dan segala bentuk peribadahan yang lain tidak lain
dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kehambaan dan kekhalifahan
seorang muslim. Sementara segala bentuk pengelolaan manusia terhadap alam
dan masyarakat tidak hanya dipahami sebagai
manifestasi
kekhalifahan tapi juga sebagai kehambaan, karenanya ia juga bernilai ibadah kepada
Tuhan.[9]
Kementrian Agama memiliki
peranan penting dalam hal meningkatkan spiritual sumber daya manusia melalui
pendidikan agama, Kementerian Agama terus membenahi dan memberdayakan
lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren dan satuan
pendidikan keagamaan lainnya melalui peningkatan mutu pendidik, penguatan
kajian keagamaan, pengembangan pendidikan, peningkatan kecakapan hidup dan
kewirausahaan serta perbaikan sarana dan prasarana bagi lembaga-lembaga
pendidikan keagamaan. Penyediaan fasilitasi dan pelayanan bagi umat beragama
tentunya akan menunjang dalam meningkatkan spiritual sumber daya manusia.[10]
Masyarakat
menjalankan keagamaan seperti halnya Islam dalam bentuk pengajaran atau dakwah
ada yang dinamakan dengan majelis taklim. Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari
gabungan dua kata : majlis yang
berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti
tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami
ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama. Majelis taklim adalah
salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang
bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi Alam
semesta.[11]
Agama dapat mempengaruhi sikap praktis
manusia terhadap berbagai aktivitas
kehidupan sehari-hari. Ia
dipandang sebagai jalan hidup yang dipegang dan di warisi turun temurun
oleh masyarakat manusia. Agar hidup mereka menjadi damai, tertib dan tidak
kacau.[12] Beberapa
fungsi agama dalam masyarakat, antara lain fungsi edukatif (pendidikan), fungsi
penyelamat, fungsi perdamaian, fungsi kontrol sosial, fungsi pemupuk rasa
solidaritas, fungsi pembaharuan, fungsi kreatif, fungsi sublimatif (bersifat
perubahan emosi), Usaha manusia dapat dilakukan
selama tidak bertentangan
dengan norma-norma agama dan atas niat yang tulus. Dengan demikian Pendidikan
agama dalam lingkungan
masyarakat sangat berperan penting bagi kehidupan bermasyarakat
dan dalam meningkatkan moral bangsa dan
negara.[13]
Dalam pandangan Yusuf Al-
Qorodowi masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdasarkan iman kepada Allah
SWT, sebab iman kepada-Nya akan membuat kehalusan dan ketinggian moral serta
kesadaran sosial. Selanjutnya akan melahirkan perilaku budaya dan kontrol
sosial yang tinggi. Semua prinsip dan nilai-nilai dari Allah menjadi dasar dari
semua aspek kehidupan manusia baik, sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan,
seni, kebudayaan dan sebagainya. Sehingga masyarakat Islam adalah masyarakat
yang Rabbani ( berpegang pada nilai-nilai Ilahi ), manusiawi dan
seimbang.
Menurut Nanih Machendrawaty
bahwa Pengembangan masyarakat Islam berarti mentransformasikan dan melembagakan
semua segi ajaran Islam dalam kehidupan keluarga ( usrah), kelompok
sosial ( jammah ), dan masyarakat (ummah). Dan
Amrullah Ahmad menyatakan bahwa pengembangan masyarakat Islam adalah sitem
tindakan nyata yang menawarkan alternatif model pemecahan masalah-masalah dalam
bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam perspektif Islam. Selanjutnya
Imang Mansur Burhan mendefinisikan pemberdayaan umat/ masyarakat sebagai upaya
membangkitkan potensi umat Islam ke arah yang lebih baik, baik dalam kehidupan
sosial, politik maupun ekonomi.[14]
Islam di Indonesia, meskipun dari segi
geografis termasuk wilayah pinggiran
, telah menarik perhatian dari sejumlah ahli Islam (Islamisist) sebagai sasaran kajian.
Islam di wilayah ini memang memiliki sejumlah keunikan yang menjadi
daya tarik bahan penelitian. Dari segi jumlah, Islam merupakan agama yang
dipeluk oleh sebagian besar penduduk di Indonesia. Dengan
jumlah yang besar itu juga, Islam kemudian memiliki pengaruh yang besar
dalam kehidupan masyarakat dan negara. Di wilayah ini pula, wajah empirik
Islam penuh dengan warna-warni kultural setelah terjadi persentuhan
dengan tradisi lokal. Proses kontinum antara tradisi, purifikasi, dan
modernisasi menjadi tak terhindarkan.[15]
Masyarakat Indonesia mengakui eksistensi
Tuhan dalam kehidupan berbangsa. Kedaulatan
adalah kepunyaan Tuhan Yang Maha Esa, sedang kekuasaan atau autoriteit yang
seharusnya kita lakukan adalah suatu sacred trust, suatu amanat yang sewajarnya berada
dalam batas-batas kehendak Allah. “Atas berkat rakhmat Allah yang Maha
Kuasa….., maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”,
demikianlah Pembukaan UUD 1945 menyatakan “the supremacy of God”,
kekuasaan tertinggi Tuhan Yang Maha Esa itu, salah satu sila dari Pancasila. Ajaran
kedaulatan rakyat dalam batang tubuh UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan
adalah di tangan rakyat” pada hakikatnya adalah
penyelenggaraan
kedaulatan Tuhan oleh seluruh rakyat, hamba-Nya, dimana perintah-perintah dari
Tuhan Yang Maha Esa, pelaksanaanya dalam kehidupan bernegara dan
bermasyarakat dimusyawarahkan oleh rakyat dengan perantara wakil-wakilnya sehingga
menghasilkan kesadaran hukum dalam bentuk undang-undang. Sistem UUD 1945
mempertemukan ajaran kedaulatan Tuhan, kedaulatan
rakyat,
kedaulatan hukum bersama-sama, tidak sebagai halnya di beberapa Negara lain, dimana
masing-masing ajaran itu saling bertentangan satu sama lainnya (Suny, 1978:
7-8).[16]
CONTOH PERANAN
AGAMA DALAM MASYARAKAT di BERABAGAI DAERAH
A.
Islam didalam
Kehidupan Masyarakat Melayu
Kehadiran
Islam di dalam kehidupan masyarakat Melayu, memberi warna baru dan menumbuhkan
aktifitas serta kretifitas budaya dan menimbulkan kesadaran hidup
bermasyarakat yang Islami. Masyarakat Melayu yang Islami merupakan masyarakat
yang berdasarkan Logika Rohaniah yang mengarah pada pokok-pokok hubungan
sosial dalam ruang lingkup keagamaan. Artinya kesatuan budaya Islam menghimpun
seluruh komunitas muslim berdasarkan rasa persaudaraan dalam
aqidah. Faktor ini telah melatar belakangi sikap persaudaraan yang kuat,
karena didasari rasa seiman dan seagama di dalam kehidupan masyarakat
melayu.
Etnis Melayu identik dengan Islam,
sehingga jika ada etnis lain memeluk agama Islam artinya ia telah masuk
Melayu. Hal ini membuktikan begitu kentalnya etnis melayu dengan
budaya Islam. Agama Islam telah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan
masyarat melayu. Ajarannya menjadi suatu bentuk ketaatan terhadap budaya dan
tradisi melayu yang dipengaruhi oleh budaya ke Islaman. Sehingga nilai-nilai
atau norma-norma budaya Islam benar-benar menyentuh seluruh kehidupan
masayarakat melayu dengan segala bentuk budaya yang ada. Artinya masyarakat
melayu menerima dan memperlakukan
Nilai – nilai dan norma– norma yang di dalam agama Islam, sebagai pranata
sosial di dalam masyarakat melayu.
karena nilai – nilai dan norma – norma terkandung
dalam Islam. Islam tidak jauh berbeda, sehingga tidak terlalu banyak merobah nilai-nilai budaya
yang ada.[17]
B.
Islam di Aceh
Secara
kelembagaan Wilāyat
al-Ĥisbah dalam konteks penerapan syari’at Islam di
Provinsi Aceh merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemberlakuan syariat
Islam di daerah ini, dan ia sebagai persoalan yang masih hangat dan diperbincangkan
secara intensif oleh berbagai kalangan. Perbincangan itu bukan
hanya menyangkut dengan format ideal syariat Islam yang mungkin
dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sesuai dengan setting dan
kondisi masyarakat Aceh, tetapi juga dalam tatanan aplikatifnya
secara menyeluruh.
Provinsi Aceh adalah satu-satunya
provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
(NKRI) pasca Orde Baru yang diberikan payung hukum untuk menerapkan
syariat Islam secara ”kaffah” dalam berbagai
aspek kehidupan.
Pemberian itu didasarkan pada Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai terobosan
politik yang terjadi di era reformasi untuk merebut kembali kepercayaan rakyat
kepada pemerintah dan penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut secara
mendasar, damai dan bermartabat. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus11 bagi Daerah Istimewa Aceh yang memberikan
landasan yuridis bagi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.[18]
C.
Islam dan Budaya
lokal di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi, Magelang, Jawa Tengah
Persoalan
yang menarik, masyarakat dusun Tutup Ngisor
ini sebagian besar adalah beragama Islam. Mereka memiliki
masjid, bahkan di sana Islam juga berkembang. Tetapi, masyarakat di sana
melakukan syariat dengan sekenanya. Kadang mereka melakukan shalat kadang tidak,
dan kadang juga puasa kadang tidak. Namun ada sesuatu yang tidak mereka tinggalkan
dan terus dilakukan, yaitu mereka ternyata tetap melaksanakan
ritual-ritual yang berbau animisme dan dinamisme. Seharusnya ketika mereka telah memeluk
agama Islam, maka praktek-praktek tersebut harus dihindari dan tidak boleh
dilakukan, karena hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan syari' ah dan"mengancam"
Islam.
Dengan demikian fenomena yang terjadi
dalam masyarakat Tutup Ngisor itu
menarik,
karenadi sana terjadi negosiasi dan juga "konflik" antara Islam
sebagai
agama
resmi dengan budaya setempat dalam berbagai hal, baik dalam bidang ritual, atau dalam
praktek-praktek kehidupan sehari-hari. Namun, pola-pola yang ada tersebut agak berbeda
dan varian-varian yang selama ini telah ada.[19]
Karena latar belakang sosial
yang berbeda dari masyarakat, maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai
dalam menjalani agama yang berbeda pula. Kebutuhan dan pandangan kelompok
terhadap prinsip keagamaan akan berbeda-beda. Karena itu perbedaan kelompok
dalam masyarakat akan mencerminkan perbedaan jenis kebutuhan keagamaan, apalagi
melihat Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan kehidupan sosial yang
berbeda pula.
Untuk itu
agar agama memiliki peranan yang signifikan
terhadap perkembangan masyarakat
dan pembangunan bangsa, khususnya perannnya terhadap pengembangan perekonomian,
pendidikan rakyat maka direkomendasikan agama harus memiliki RENSTRA (agama harus memiliki rencana
pengembangan kedepan, baik itu dalam jangka pendek, jangka menengah maupun
jangka panjang yang terukur dan terdokumentasi sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan masyarakat), agama harus menjalin komunikasi dengan lembaga pendidikan
“sekuler”, agama harus akomodatif dengan segala kepentingan masyarakat, dan
agama harus memiliki standart.[20]
Masyarakat multikultural
sangat membutuhkan tenaga profesional yang digembleng di lembaga pendidikan.
Oleh karenanya, terdapat tantangan lembaga pendidikan Islam antara idealisme
dakwah Islam dan tuntutan praktis. Apakah lembaga pendidikan Islam tetap pada
idealismenya ataukah hanyut dalam dunia pragmatisme. Jawaban dari pertanyaan
ini dibutuhkan analisis yang komprehensif supaya idealisme pendidikan Islam
tidak luntur, begitu juga pendidikan Islam tidak ketinggalan dengan kemajuan
masyarakat industri yang kompleks begitu cepat. Perkembangan ini tentu
menimbulkan kepentingan masyarakat yangg berbeda-beda dan lebih rumit, maka diperlukan
desain lembaga pendidikan yang humanis.[21]
Di Indonesia sendiri pernah terjadi proses “asianisasi”, yakni bagaimana bangsa ini
bersinggungan dengan suku Tiongkok. Selama berinteraksi dua kebudayaan antara
Cina dan Islam Indonesia banyak mengalami persinggungan, namun keduanya tetap
utuh dan pada tahap berikutnya terjadi proses pribumisasi, Cina Islam dan
tradisi ke-Indonesiaan. Hubungan baik ini kemudian diobrak-abrik oleh kolonial
yang menetapkan lapisan masyarakat dalam tiga kelompok. Pertama, untuk
warga Eropa (Belanda), Kedua, Cina dan Arab, dan terakhir, lapisan yang
paling bawah ditempati oleh pribumi Indonesia.[22]
Dalam pendidikan Islam masyarakat sebagai sumber belajar harus dimanfaatkan sebagai sumber
konten kurikulum. Oleh karena itu, nilai, moral, kebiasaan, adat/tradisi dan cultural
traits harus dapat diakomodir sebagai konten kurikulum. Konten kurikulum
bersifat society and cultural based dan open to problems yang
hidup dalam masyarakat.Konten kurikulum harus menyebabkan siswa merasa bahwa
sekolah bukanlah institusi yang tidak berkaitan dengan masyarakat tetapi sekolah
adalah suatu lembaga sosial yang hidup dan berkembang di masyarkat dan dapt
mengembangkan kualitas kemanusiaan peserta didik. Yang termasuk konten
kurikulum yang dapat menun jang pengembangan kemanusiaan peserta didik adalah
agama, kesusastraan, bahasa, olah raga dan kesenian.[23]
Islam pada
dasarnya adalah agama yang toleran. Lewat beberapa teks nya Islam menagandaikan
tatanan sosial masyarakat yang damai dan berkeadilan, dalam kerangka keragaman
dan perbedaan. Dalam konteks pendidikan, Islam memberikan semangat untuk
belajar kapan saja , dimana saja dan dari mana saja. Pendidikan multikultural
bagi islam adalah bagian kecil dari konsep pendidikan yang ada. Toh begitu,
Islam memandang bahwa segala ilmu pengetahuan dan pendidikan adalah sangat
penting. Sebagai bagian dari pendidikan islam,
pendidikan multikultural mempunyai dasar yang kuat, baik secara tekstual,
kontekstual maupun institusional.[24]
Islam harus dilihat secara integral
dengan realitas sejarah dan realitas peradaban kemanusiaan secara keseluruhan.
Sejak awal, Rasulullah pernah menerangkan bahwa umat Islam akan terpecah dalam
beberapa firqoh (sekte). Persoalan tidak berhenti di sini, ketika perbedaan
sudah mencolok sebagai realitas keberagamaan yang tidak bisa terpisah dari
kehidupan manusia, umat Islam dituntut untuk mampu menunjukkan rasa penghargaan
dan kerjasama, sebagaimana sebuah sistem bangunan. Itulah realitas yang
mendorong semangat pluralisme dengan multikulturalismenya semakin berkembang.
Tidak disangkal lagi, inklusivisme, humanisme, toleransi, dan demokrasi adalah
sikap yang harus dikedepankan dalam masyarakat beragama di era posmodernisme.[25]
Pendidikan nasional juga sedikit
menyentuh persoalan bagaimana menghargai pluralitas keagamaan dan keragaman
kultural yang sangat kaya. Ada kecenderungan homogenisasi yang diintrodusir
secara sistematis melalui dunia pendidikan di bawah payung kebudayaan nasional.
Proses homogenisasi, hegemoni, dan pemiskinan budaya itu diajarkan dalam Civic
Education, seperti Pendidikan Pancasila, Pendidikan Sejarah dan Perjuangan
Bangsa, Kewiraan, Penataran P4, dan bahkan untuk beberapa kasus juga terjadi
pada Pendidikan Agama (religious education). Model pendidikan seperti
ini pada umumnya menggambarkan problem civic education dan religious
education yang tidak dimodifikasi oleh pluralisme dan multikulturalisme. Ia
menyembunyikan secara sistemik nilai saling menghargai (mutual respect) dan
mengabaikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kebudayaan bangsa
Indonesia.[26]
Terlihat jelas Indonesia memiliki banyak beragam
kebudayaan, etnis, suku dan keagamaan. Dalam menjalankan kehidupan keagamaan
masyarakat di berbagai daerah itu berbeda-beda apalagi di tambah dengan
modernisasi pada era globalisasi ini mengakibatkan pola gaya hidup masyarakat
yang berubah. Maka dari sinilah agama di harapkan mampu menjadi penyeimbang
dalam kehidupan masyarakat dan menyatukan segala perbedaan yang ada dalam
masyarakat.
PENUTUP
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa di dalam masyarakat, agama sangat berperan penting guna sebagai
penyeimbang kehidupan masyarakat, sebagai acuan atau dasar yang mendasari
masyarakat dalam bersosialisasi serta agama mampu menyatukan segala perbedaan
yang ada dalam masyarakat. karena tidak dapat dielakan lagi kita sebagai warga
Indonesia, harus tahu bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan, suku, etnis,
bahkan keagamaan sehingga di harapkan agama mampu menjalankan perannya di
masyarakat dengan baik agar terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, tentram,
aman, stabil dan sebagainya. Terlebih lagi sekarang ini kita telah masuk dalam
era globalisasi, masyarakat harus benar-benar menjadikan agama sebagai pedoman
hidup dan menjaga pola gaya hidup agar tidak menyimpang dari norma-norma atau
peraturan yang ada. Masyarakat harus siap memasuki era globalisasi ini dengan
membekali diri ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas melalui jalur pendidikan
terutama pendidikan Islam.
Pada era globalisasi sekarang
ini tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, berdampak pada
kecenderungan manusia untuk bergaya hidup matrealisme, konsumerisme dan
hedonisme, kecenderungan akan kekerasan, penggunaan narkoba dan arus informasi
yang semakin maju pesat. Dalam hal inilah agama diharapkan dapat menjalankan
perannya dengan baik di masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul
dalam masyarakat di era globalisasi sekarang ini.
DAFTAR PUSTAKA
Bakar, Abu. ”Agama dan Kemiskinan Budaya Kerja Masyarakat
Petani di Pedesaan di Provinsi Riau”. Sosial
Budaya. Vol. 9. No. 2 (Juli-Desember 2012). 3.
Bariah, Oyoh dkk. “Peran Majelis Takilm dalam
Meningkatkan Ibadah Bagi Masyarakat di Desa Telukjambe Karawang”. Ilmiah Solusi Unsika. Vol. 10. No. 21
(Desember 2011-Februari 2012). 2.
Basuki, Agus. “Landasan
Agama Bimbingan dan Konseling”. (t.Th).
ac.id/sites/default/files/pendidikan/agus-basuki-mpd/materi-landasan-agama-bimbingan-dan-konseling.pdf
(di akses tgl. 10 November 2015). 2.
Budiyanto,
Mangun dkk. ”Pergulatan Agama dan Budaya: Pola Hubungan Islam dan Budaya
Lokal di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng
Merapi, Magelang, Jawa Tengah”. Penelitian
Agama. Vol. XVII. No. 3 (September-desember 2008). 3.
Caesar, Muhammad
Ridwan dan Mochamad Zakaria. ”Peranan Agama Dalam Etika Administrasi Publik
(Membangun Sumber Daya Manusia yang Religius)”. “POLITEA” FISIP Universitas Al-Ghifari. Vol. 10. No. 5 (Januari
2013). 9.
Dewi, Siti
Malaiha. “Globalisasi, Budaya Lokal, dan Agenda Masyarakat Multikultural”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2
(Juli-Desember 2012). 133.
Djaelani, Moh.
Solikodin. ”Peran Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga dan Masyarakat”. Widya. Vol. 1. No. 2 (Juli-Agustus
2013). 5.
Hamali, Syaiful.
“Eksistensi Psikologi Agama dalam Pengembangan Masyarakat Islam”. Tapis. Vol. 8. No. 1 (Januari-Juni
2012). 7.
Imran, Ali. “Peranan
Agama dalam Perubahan Sosial Masyarakat”. Hikmah.
Vol. II. No. 1 (Januari-Juni 2015). 2.
-------. Ibid. 4.
Khabir, Abdul.
”Pendidikan Agama Islam di Era
Globalisasi”. Forum Tarbiyah. Vol.7.
No.1 (1 Juni 2009). 2.
Khadiq. “Agama
sebagai “Modal” Pembangunan Masyarakat”. Aplikasia, Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama. Vol. 6. No. 2 (Desember 2005).
13.
Khamdan, Muh.
“Revisitasi Multikulturalisme dalam Penanganan Terorisme di Lembaga
Pemasyarakatan Indonesia”. Jurnal Ad-Din.
Vol. 4. No. 2 (Juli-Desember 2012). 74.
Khofifulyadi,
Adi dkk, “Peran Agama dalam Pembangunan Bangsa” (t.Th). https://ariefkomic.files.wordpress.com/2011/01/peranan-agama-dalam-pembentukan-bangsa.pdf (di akses tgl. 10 November 2015). 6.
Mawardi, Marmiati. “Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Kiai di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Analisa. Vol. 20. No. 02 (Desember 2013). 6.
Mohammad, Roni
dan Mustofa. “Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama terhadap Perilaku Bisnis
Pedagang pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo”. Al-Mizan. Vol. 10. No. 1 (Juni 2014). 2.
Mu’min,
Ma’mun. “Pendidikan Islam Multikultural dalam Perspektif Filosofis”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2
(Juli-Desember 2012). 56.
Muhibbuthabry.
“Kelembagaan Wilayat Al-Hisbah dalam Konteks Penerapan Syariat Islam di
Provinsi Aceh”. Peuradeun. Vol. II.
No. 02 (Mei 2014). 10.
Mustaqim, Muhamad.
“Konsep Pendidikan Multikultural dalam Islam”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juni-Desember 2012). 94.
Noor, Muhammad
Iqbal. “Teologi Pembangunan (Sebuah Analisa Filosofis)”. Jurnal Darussalam. Vol. 11. No. 2 (Juli-Desember 2010). 8.
Riyadi, Ahmad
Ali. “Menggagas Pendidikan Islam Humanis: Upaya Membangun Budaya dalam Masyarakat
Multikulturalisme”. Jurnal Ad-Din.
Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012).
Santoso, Edy.
“Makalah Sosial Pendidikan Tentang Agama dan Golongan”. (September 2011), http://skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/MAKALAHSOSIALPENDI_EdySantoso_15204.pdf (di akses tgl. 10 November 2015). 2.
Susanti, Rini
Dwi. “Menguak Multikulturalisme di Pesantren (Telaah atas Pengembangan
Kurikulum)”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4.
No. 2 (Juli-Desember 2012). 121.
Zuhdi,
Muhammad Harfin. “Pluralisme dalam Perspektif Islam”. (t.Th). http://stainmetro.ac.id/e-journal/index.php/akademika/article/view/51/46 (di akses tgl. 10 November 2015). 16.
[1] Ali Imran, “Peranan Agama
dalam Perubahan Sosial Masyarakat”, Hikmah,
Vol. II, No. 1 (Januari-Juni 2015), 2.
[2] Abdul Khabir, ”Pendidikan
Agama Islam di Era Globalisasi”, Forum
Tarbiyah, Vol.7, No.1 (1 Juni 2009), 2.
[4] Agus Basuki, “ Landasan
Agama Bimbingan dan Konseling” (t.Th), ac.id/sites/default/files/pendidikan/agus-basuki-mpd/materi-landasan-agama-bimbingan-dan-konseling.pdf
(di akses tgl. 10 November 2015), 2.
[5] Edy Santoso, “Makalah
Sosial Pendidikan Tentang Agama dan Golongan”,
(September 2011), http://skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/MAKALAHSOSIALPENDI_EdySantoso_15204.pdf (di akses tgl. 10 November 2015), 2.
[6] Muhammad Harfin Zuhdi, “Pluralisme
dalam Perspektif Islam”, (t.Th), http://stainmetro.ac.id/e-journal/index.php/akademika/article/view/51/46 (di akses tgl. 10 November 2015), 16.
[7] Khadiq, “Agama sebagai “Modal”
Pembangunan Masyarakat”, Aplikasia, Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, Vol. 6, No. 2 (Desember 2005),
13.
[8] Marmiati Mawardi, “Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Kiai di Daerah
Istimewa Yogyakarta”, Analisa, Vol.
20, No. 02 (Desember 2013), 6.
[9] Muhammad Iqbal Noor, “Teologi
Pembangunan (Sebuah Analisa Filosofis)”, Jurnal
Darussalam, Vol. 11, No. 2 (Juli-Desember 2010), 8.
[10] Muhammad Ridwan Caesar
& Mochamad Zakaria, ”Peranan Agama Dalam Etika Administrasi Publik
(Membangun Sumber Daya Manusia yang Religius)”, “POLITEA” FISIP Universitas Al-Ghifari, Vol. 10, No. 5 (Januari
2013), 9.
[11] Oyoh
Bariah, dkk, “Peran Majelis Takilm dalam Meningkatkan Ibadah Bagi Masyarakat di
Desa Telukjambe Karawang”, Ilmiah Solusi
Unsika, Vol. 10, No. 21 (Desember 2011-Februari 2012), 2.
[12] Roni Mohammad &
Mustofa, “Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama terhadap Perilaku Bisnis Pedagang
pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo”, Al-Mizan,
Vol. 10, No. 1 (Juni 2014), 2.
[13] Moh. Solikodin Djaelani, ”Peran
Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga dan Masyarakat”, Widya, Vol. 1, No. 2 (Juli-Agustus 2013), 5.
[14] Syaiful Hamali, “Eksistensi
Psikologi Agama dalam Pengembangan Masyarakat Islam”, Tapis, Vol. 8, No. 1 (Januari-Juni 2012), 7.
[15] Syamsul Arifin, “Agama Sebagai Instrumen Gerakan Sosial
(Tawaran Teoritik Kajian Fundamentalisme Agama)”, Studia Philosophica et Theologika, Vol. 8, No. 1 (Maret 2008), 2.
[16]Rowland Bismark Fernando Pasaribu, “Pancasila dan Kehidupan Beragama”
(2013), https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=29&cad=rja&uact=8&ved=0CEUQFjAIOBRqFQoTCLax29O_hckCFVhyjgod0I8AMw&url=http%3A%2F%2Frowland_pasaribu.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F36636%2Fbab-09-pancasila-dan-kehidupan-beragama.pdf&usg=AFQjCNELoypFxxwtRcSNyTJmfw9ILWE3MA (di akses tgl. 10 November 2015), 7.
[17] Abu Bakar, ”Agama dan
Kemiskinan Budaya Kerja Masyarakat Petani di Pedesaan di Provinsi Riau”, Sosial Budaya, Vol. 9, No. 2
(Juli-Desember 2012), 3.
[18] Muhibbuthabry, “Kelembagaan
Wilayat Al-Hisbah dalam Konteks Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh”, Peuradeun, Vol. II, No. 02 (Mei 2014), 10.
[19] Mangun Budiyanto, dkk, ”Pergulatan
Agama dan Budaya: Pola Hubungan Islam dan Budaya Lokal di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi,
Magelang, Jawa Tengah”, Penelitian Agama,
Vol. XVII, No. 3 (September-desember 2008), 3.
[20] Adi Khofifulyadi, dkk, “Peran
Agama dalam Pembangunan Bangsa” (t.Th), https://ariefkomic.files.wordpress.com/2011/01/peranan-agama-dalam-pembentukan-bangsa.pdf (di akses tgl. 10 November 2015), 6.
[21] Ahmad Ali Riyadi, “Menggagas
Pendidikan Islam Humanis: Upaya Membangun Budaya dalam Masyarakat
Multikulturalisme”, Jurnal Ad-Din,
Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012),
[22] Siti Malaiha Dewi, “Globalisasi,
Budaya Lokal, dan Agenda Masyarakat Multikultural”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 133.
[23] Rini Dwi Susanti, “Menguak
Multikulturalisme di Pesantren (Telaah atas Pengembangan Kurikulum)”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2
(Juli-Desember 2012), 121.
[24] Muhamad Mustaqim, “Konsep
Pendidikan Multikultural dalam Islam”, Jurnal
Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juni-Desember 2012), 94.
[25] Muh. Khamdan, “Revisitasi
Multikulturalisme dalam Penanganan Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia”,
Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2
(Juli-Desember 2012), 74.
[26] Ma’mun Mu’min, “Pendidikan
Islam Multikultural dalam Perspektif Filosofis”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 56.