Senin, 14 Desember 2015

peranan agama dalam masyarakat

PERANAN AGAMA DALAM MASYARAKAT

Oleh: Tia Martiani
STAI Al-Aulia

ABSTRAK
penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui kehidupan beragama di dalam masyarakat yang mengalami perubahan sosial pada era globalisasi sekarang ini. Peran agama dalam masyarakat sebenarnya adalah sebagai penyeimbang kehidupan masyarakat di berbagai bidang dimana masyarakat menjadikan agama sebagai dasar atau pedoman mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik dan tidak menyimpang dari norma-norma atau peraturan yang ada. Metode yang digunakan dalam makalah ini menggunakan metode deskriftif analitik. Sumber data makalah ini, penulis mengutip dari jurnal. Agama sangat berperan penting di masyarakat guna menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik.
Kata Kunci: Peranan, Agama dan Masyarakat

PENDAHULUAN
Dalam menjalani kehidupan di dunia ini agama memiliki posisi dan peranan yang sangat penting. Agama dapat berfungsi sebagai faktor motivasi (pendorong untuk bertindak yang benar, baik, etis, dan maslahat), profetik (menjadi risalah yang menunjukan arah kehidupan), kritik (menyuruh pada yang ma‟ruf dan mencegah dari yang mungkar), kreatif (mengarahkan amal atau tindakan yang menghasilkan manfaat bagi diri sendiri dan orang lain), intergratif (menyatukan elemen-elemen yang rusak dalam diri manusia dan masyarakat untuk menjadi lebih baik), sublimatif (memberikan proses penyucian diri dalam kehidupan), dan liberatif (membebaskan manusia dari berbagai belenggu kehidupan). Manusia yang tidak memiliki pandangan hidup, lebih-lebih yang bersumber agama, ibarat orang buta yang berjalan di tengah kegelapan dan keramaian: tidak tahu dari mana dia datang, mau apa di dunia, dan kemana tujuan hidup yang hakiki.
Masyarakat pada dasarnya bersifat dinamis, setiap masyarakat pasti akan mengalami perubahan baik masyarakat tradisional maupun masyarakat modern. Perubahan terjadi dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat seperti bidang sosial, pendidikan, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertanian dan lain sebagainya. Perubahan sosial yang terjadi memberi efek bagi masyarakat secara menyeluruh, perubahan di satu bidang akan di ikuti perubahan di bidang lainnya.[1] Perubahan sosial masyarakat itu kita dapat lihat di era globalisasi sekarang ini yang di barengi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih telah mengakibatkan banyak perubahan dalam tatanan sosial dan moral yang dahulu sangat di junjung tinggi, kini tampaknya sudah mulai di tinggalkan.
Globalisasi menyebabkan arus yang begitu cepat dan tidak dapat dibendung serta begitu banyak dan beragam arus informasi. Dan arus informasi tersebut tidak hanya berpengaruh terhadap pengetahuan tetapi juga terhadap nilai-nilai pendidikan agama Islam. Semakin berkembangnya kebiasaan yang menggelobal dalam gaya hidup seperti pola berpakaian, kebiasaan makan, dan kegiatan rekreasi yang semakin seragam khususnya dikalangan kaum muda, berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan agama. Sehingga terkadang nilai-nilai agama semakin ditinggalkan, karena dianggap kuno dan ketinggalan sementara mereka yang mengikuti trend dianggap maju dan modern padahal mulai meninggalkan nilai-nilai agama dan moral dalam kehidupannya.[2]
Perbedaan etnis, suku, budaya dan latar belakang sosial yang berbeda di negeri ini serta arus globalisasi yang begitu cepat menjadi faktor utama yang menyebabkan masyarakat mengalami perubahan sosial. Dalam masalah seperti ini bagaimana agama mampu menyatukan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat. bagaimana peran agama dalam kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan sosial pada era globalisasi seperti sekarang ini.

PERANAN AGAMA DALAM MASYARAKAT
Agama memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia dan masyarakat, karena agama memberikan sebuah sistem nilai yang memiliki derivasi pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan dan pembenaran dalam mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan masyarakat. Agama menjadi sebuah pedoman hidup singkatnya. Dalam memandang nilai, dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, nilai agama dilihat dari sudut intelektual yang menjadikan nilai agama sebagai norma atau prinsip. Kedua, nilai agama dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan rasa dalam diri yang disebut mistisme. Dalam hal fungsi, masyarakat dan agama itu berperan dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat dipecahakan secara empiris oleh individu-individu dalam masyarakat karena adanya keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama menjalankan fungsinya sehingga masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan sebagainya. [3]
Peran agama dalam masyarakat sebenarnya adalah sebagai penyeimbang kehidupan masyarakat di berbagai bidang seperti bidang sosial, ekonomi, pendidikan, politik, ilmu pengetahuan, teknologi dan lain sebagainya. Dimana masyarakat menjadikan agama sebagai dasar atau acuan mereka dalam menjalani kehidupan bermasyarakat yang baik dan tidak menyimpang dari norma-norma atau peraturan yang ada.
Agama sebagai pedoman hidup bagi manusia telah memberikan petunjuk tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk pembinaan atau pengembangan mental rohani yang sehat. Agama merupakan sumber nilai, kepercayaan dan pola-pola tingkah laku yang akan memberikan, tuntunan bagi arti, tujuan, dan kesetabilan hidup umat manusia. Kehidupan yang efektif menuntut adanya tuntuanan hidup yang mutlak. Harus di sadari, peran agama memanglah sangat penting bagi kehidupan baik dalam bermasyarakat, bernegara dan lain sebagainya. Oleh karena itu peran agama berfungsi untuk:
a.      Memelihara Fitrah.
Manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Namun manusia mempunyai hawa nafsu (naluri atau dorongan untuk memenuhi kebutuhan/keinginan). Agar manusia dapat mengendalikan hawa nafsu dan terhindar dari godaan setan (sehingga drinya tetap suci), maka manusia manusia harus beragama atau bertaqwa pada Allah. Apabila manusia telah bertaqwa kepada Tuhan berarti dia telah memelihara fitrahnya, dan ini juga berarti bahwa dia termasuk orang yang akan memperoleh rahmat Allah.
b.      Memelihara jiwa.
Agama sangat menghargai harkat dan martabat, atau kemuliaan manusia. Dalam memelihara kemuliaan jiwa manusia, agama mengharamkan atau melarang manusia melakukan penganiayaan, penyiksaan, atau pembunuhan, baik terhadap dirinya sendiri mpada maupun orang lain.
c.       Memelihara akal.
Allah telah memberikan karunia manusia yang tidak diberikan kepada makluk lainnya, yaitu akal. Melalui akal inilah manusia dapat berkembang menjadi makluk yang berbudaya (beradab). Karena pentingnya peran akal ini, maka agama memberi petunjuk kepada manusia untuk mengembangkan dan memeliharanya, yaitu hendaknya manusia mensyukuri nikmat akal itu, dengan cara memanfaatkannya seoptimal mungkin untuk berfikir, belajar, atau mencari ilmu, menjauhkakn diri dari perbuatan yang merusak akal.
d.      Memelihara keturunan.
Agama mengajarkakn kepada manusia tentang cara memelihara keturunan atau regenarasi yang suci. Aturan atau norma agama untuk memelihara keturunan itu adalah pernikahan. Pernikahan merupakan uapacara agama yang suci yang waib ditempuh oleh sepasang pria dan wanita sebelum melakukan hubungan biologis sebagai suami istri. Pernikahan itu bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah (tentram, nyaman), mawaddah (cinta kasih, mutual respect), dan rahmah ( mendapat curahan karunia Allah). [4]  
Kehidupan beragama pada dasarnya merupakan kepercayaan terhadap keyakinan adanya kekuatan ghaib, luar biasa atau supranatural yang berpengaruh terhadap kehidupan individu dan masyarakat, bahkan terhadap segala gejala alam. Kepercayaan beragama yang bertolak dari kekuatan ghaib ini tampak aneh, tidak alamiah dan tidak rasional dalam pandangan individu dan masyarakat modern yang terlalu dipengaruhi oleh pandangan bahwa sesuatu di yakini kalau konkret, rasional, alamiah atau terbukti secara empiric dan ilmiah. Mempercayai sesuatu sebagai yang suci atau sacral juga cirri khas kehidupan beragama, adanya aturan kehidupan yang dipercayai berasal dari Tuhan juga termasuk kehidupan beragama. Semuanya ini menunjukan bahwa kehidupan beragama aneh tapi nyata, dan merupakan gejala universal, ditemukan di mana dan kapan pun dalam kehidupan individu dan masyarakat.[5]
Rasionalisasi beragama dapat melahirkan sikap saling menghargai dan tidak arogan. Bila dikaitkan dengan konteks kerukunan agama mengandung prinsip: Pertama, bahwa Islam itu menolak semua bentuk pemaksaan kehendak. Kedua, menafikan hal-hal yang sangat bertentangan. Ketiga, terbuka dengan bukti baru atau berlawanan yang akan melindungi umat dari sikap literalis, fanatisme, dan konservatisme yang dapat menimbulkan stagnasi dan anarkisme. Dan hal inilah yang akan membuat umat cenderung kepada sikap intelektual. Prinsip ini, menunjukkan bahwa ajaran agama merupakan proses penalaran. Ia tidak bersifat dogmatis. Sebagai orang beragama harus selalu terbuka terhadap sesuatu yang baru, bentuk baru, temuan baru dalam ilmu pengetahuan.[6]
sebagai masyarakat beragama, mereka juga terikat oleh aturan-aturan agama. Oleh karena itu, sebuah masyarakat yang agamanya kuat dan mempunyai agama yang sama, atau setidaknya terdapat di dalamnya agama mayoritas, maka norma masyarakat biasanya akan sejalan dengan ajaran agama, atau bahkan merupakan hasil pemahaman mereka dari ajaran agama tersebut. Kalau ini yang terjadi, maka norma itu akan sangat kuat. Hukuman bagi pelanggar tidak hanya dari masyarakat itu sendiri, melainkan juga dipercaya akan terjadi setelah mati kelak. Dari sini saja dapat kita lihat bahwa betapa agama turut membentuk sebuah masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang berbeda-beda satu dengan yang lain, dan begitu pula berubah-ubah coraknya seiring dengan perjalanan waktu.[7]
Pengertian kerukunan umat beragama adalah terciptanya suatu hubungan yang harmonis dan dinamis serta rukun dan damai di antara sesama umat beragama di Indonesia, yakni hubungan harmonis antarumat beragama, antara umat yang berlainan agama dan antara umat beragama dengan pemerintah dalam usaha memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan amal untuk bersama-sama membangun masyarakat sejahtera lahir dan batin (Depag RI, 1989: 90).
Perwujudan sikap toleransi dalam beragama dapat dicirikan dengan beberapa indikasi. Indikator-indikator sikap toleransi tersebut adalah adanya penerimaan terhadap kelompok lain untuk hidup bersama, terciptanya ruang dialog antarumat beragama, dan saling menghargai terhadap aktivitas keberagamaan pemeluk agama lain (Kartanegara, 2005: 207-210).[8]
Dalam teologi Islam manusia tidak hanya dipahami sebagai hamba Tuhan, tapi juga sebagai khalifah Tuhan di muka bumi ini, yang artinya manusia harus mampu “menggantikan” Tuhan untuk mencipta dan berkarya bagi kehidupan di muka bumi ini. Segala tindak keberagamaan seorang muslim tidak dapat dilepaskan dari perannya sebagai hamba sekaligus khalifah. Oleh karenanya, segala ibadah dalam ajaran Islam dimaksudkan untuk mewujudkan seorang hamba-khalifah yang paripurna. Shalat, puasa, zakat, haji dan segala bentuk peribadahan yang lain tidak lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kehambaan dan kekhalifahan seorang muslim. Sementara segala bentuk pengelolaan manusia terhadap alam dan masyarakat tidak hanya dipahami sebagai
manifestasi kekhalifahan tapi juga sebagai kehambaan, karenanya ia juga bernilai ibadah kepada Tuhan.[9]
Kementrian Agama memiliki peranan penting dalam hal meningkatkan spiritual sumber daya manusia melalui pendidikan agama, Kementerian Agama terus membenahi dan memberdayakan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya melalui peningkatan mutu pendidik, penguatan kajian keagamaan, pengembangan pendidikan, peningkatan kecakapan hidup dan kewirausahaan serta perbaikan sarana dan prasarana bagi lembaga-lembaga pendidikan keagamaan. Penyediaan fasilitasi dan pelayanan bagi umat beragama tentunya akan menunjang dalam meningkatkan spiritual sumber daya manusia.[10]
Masyarakat menjalankan keagamaan seperti halnya Islam dalam bentuk pengajaran atau dakwah ada yang dinamakan dengan majelis taklim. Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama. Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi Alam semesta.[11]
Agama dapat mempengaruhi sikap praktis manusia terhadap berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Ia dipandang sebagai jalan hidup yang dipegang dan di warisi turun temurun oleh masyarakat manusia. Agar hidup mereka menjadi damai, tertib dan tidak kacau.[12] Beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain fungsi edukatif (pendidikan), fungsi penyelamat, fungsi perdamaian, fungsi kontrol sosial, fungsi pemupuk rasa solidaritas, fungsi pembaharuan, fungsi kreatif, fungsi sublimatif (bersifat perubahan emosi), Usaha manusia dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama dan atas niat yang tulus. Dengan demikian Pendidikan agama dalam lingkungan masyarakat sangat berperan penting bagi kehidupan bermasyarakat dan dalam meningkatkan moral bangsa dan negara.[13]
Dalam pandangan Yusuf Al- Qorodowi masyarakat Islam adalah masyarakat yang berdasarkan iman kepada Allah SWT, sebab iman kepada-Nya akan membuat kehalusan dan ketinggian moral serta kesadaran sosial. Selanjutnya akan melahirkan perilaku budaya dan kontrol sosial yang tinggi. Semua prinsip dan nilai-nilai dari Allah menjadi dasar dari semua aspek kehidupan manusia baik, sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, seni, kebudayaan dan sebagainya. Sehingga masyarakat Islam adalah masyarakat yang Rabbani ( berpegang pada nilai-nilai Ilahi ), manusiawi dan seimbang.
Menurut Nanih Machendrawaty bahwa Pengembangan masyarakat Islam berarti mentransformasikan dan melembagakan semua segi ajaran Islam dalam kehidupan keluarga ( usrah), kelompok sosial ( jammah ), dan masyarakat (ummah). Dan Amrullah Ahmad menyatakan bahwa pengembangan masyarakat Islam adalah sitem tindakan nyata yang menawarkan alternatif model pemecahan masalah-masalah dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam perspektif Islam. Selanjutnya Imang Mansur Burhan mendefinisikan pemberdayaan umat/ masyarakat sebagai upaya membangkitkan potensi umat Islam ke arah yang lebih baik, baik dalam kehidupan sosial, politik maupun ekonomi.[14]
Islam di Indonesia, meskipun dari segi geografis termasuk wilayah pinggiran , telah menarik perhatian dari sejumlah ahli Islam (Islamisist) sebagai sasaran kajian. Islam di wilayah ini memang memiliki sejumlah keunikan yang menjadi daya tarik bahan penelitian. Dari segi jumlah, Islam merupakan agama yang dipeluk oleh sebagian besar penduduk di Indonesia. Dengan jumlah yang besar itu juga, Islam kemudian memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan masyarakat dan negara. Di wilayah ini pula, wajah empirik Islam penuh dengan warna-warni kultural setelah terjadi persentuhan dengan tradisi lokal. Proses kontinum antara tradisi, purifikasi, dan modernisasi menjadi tak terhindarkan.[15]
Masyarakat Indonesia mengakui eksistensi Tuhan dalam kehidupan berbangsa. Kedaulatan adalah kepunyaan Tuhan Yang Maha Esa, sedang kekuasaan atau autoriteit yang seharusnya kita lakukan adalah suatu sacred trust, suatu amanat yang sewajarnya berada dalam batas-batas kehendak Allah. “Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa….., maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”, demikianlah Pembukaan UUD 1945 menyatakan “the supremacy of God”, kekuasaan tertinggi Tuhan Yang Maha Esa itu, salah satu sila dari Pancasila. Ajaran kedaulatan rakyat dalam batang tubuh UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 2 “Kedaulatan adalah di tangan rakyat” pada hakikatnya adalah
penyelenggaraan kedaulatan Tuhan oleh seluruh rakyat, hamba-Nya, dimana perintah-perintah dari Tuhan Yang Maha Esa, pelaksanaanya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat dimusyawarahkan oleh rakyat dengan perantara wakil-wakilnya sehingga menghasilkan kesadaran hukum dalam bentuk undang-undang. Sistem UUD 1945 mempertemukan ajaran kedaulatan Tuhan, kedaulatan
rakyat, kedaulatan hukum bersama-sama, tidak sebagai halnya di beberapa Negara lain, dimana masing-masing ajaran itu saling bertentangan satu sama lainnya (Suny, 1978: 7-8).[16]

CONTOH PERANAN AGAMA DALAM MASYARAKAT di BERABAGAI DAERAH
A.    Islam didalam Kehidupan Masyarakat Melayu
Kehadiran Islam di dalam kehidupan masyarakat Melayu, memberi warna baru dan menumbuhkan aktifitas serta kretifitas budaya dan menimbulkan kesadaran hidup bermasyarakat yang Islami. Masyarakat Melayu yang Islami merupakan masyarakat yang berdasarkan Logika Rohaniah yang mengarah pada pokok-pokok hubungan sosial dalam ruang lingkup keagamaan. Artinya kesatuan budaya Islam menghimpun seluruh komunitas muslim berdasarkan rasa persaudaraan dalam aqidah. Faktor ini telah melatar belakangi sikap persaudaraan yang kuat, karena didasari rasa seiman dan seagama di dalam kehidupan masyarakat melayu.
Etnis Melayu identik dengan Islam, sehingga jika ada etnis lain memeluk agama Islam artinya ia telah masuk Melayu. Hal ini membuktikan begitu kentalnya etnis melayu dengan budaya Islam. Agama Islam telah menjadi bagian terpenting dalam kehidupan masyarat melayu. Ajarannya menjadi suatu bentuk ketaatan terhadap budaya dan tradisi melayu yang dipengaruhi oleh budaya ke Islaman. Sehingga nilai-nilai atau norma-norma budaya Islam benar-benar menyentuh seluruh kehidupan masayarakat melayu dengan segala bentuk budaya yang ada. Artinya masyarakat melayu menerima dan memperlakukan Nilai – nilai dan norma– norma yang di dalam agama Islam, sebagai pranata sosial di dalam masyarakat melayu. karena nilai – nilai dan norma – norma terkandung dalam Islam. Islam tidak jauh berbeda, sehingga tidak terlalu banyak merobah nilai-nilai budaya yang ada.[17]
B.     Islam di Aceh
Secara kelembagaan Wilāyat al-Ĥisbah dalam konteks penerapan syari’at Islam di Provinsi Aceh merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pemberlakuan syariat Islam di daerah ini, dan ia sebagai persoalan yang masih hangat dan diperbincangkan secara intensif oleh berbagai kalangan. Perbincangan itu bukan hanya menyangkut dengan format ideal syariat Islam yang mungkin dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sesuai dengan setting dan kondisi masyarakat Aceh, tetapi juga dalam tatanan aplikatifnya secara menyeluruh.
Provinsi Aceh adalah satu-satunya provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia (NKRI) pasca Orde Baru yang diberikan payung hukum untuk menerapkan syariat Islam secara ”kaffah” dalam berbagai aspek kehidupan. Pemberian itu didasarkan pada Undang-undang Nomor: 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai terobosan politik yang terjadi di era reformasi untuk merebut kembali kepercayaan rakyat kepada pemerintah dan penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut secara mendasar, damai dan bermartabat. Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus11 bagi Daerah Istimewa Aceh yang memberikan landasan yuridis bagi pelaksanaan syariat Islam di Aceh.[18]
C.     Islam dan Budaya lokal di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi, Magelang, Jawa Tengah
Persoalan yang menarik, masyarakat dusun Tutup Ngisor ini sebagian besar adalah beragama Islam. Mereka memiliki masjid, bahkan di sana Islam juga berkembang. Tetapi, masyarakat di sana melakukan syariat dengan sekenanya. Kadang mereka melakukan shalat kadang tidak, dan kadang juga puasa kadang tidak. Namun ada sesuatu yang tidak mereka tinggalkan dan terus dilakukan, yaitu mereka ternyata tetap melaksanakan ritual-ritual yang berbau animisme dan dinamisme. Seharusnya ketika mereka telah memeluk agama Islam, maka praktek-praktek tersebut harus dihindari dan tidak boleh dilakukan, karena hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan syari' ah dan"mengancam" Islam.
Dengan demikian fenomena yang terjadi dalam masyarakat Tutup Ngisor itu
menarik, karenadi sana terjadi negosiasi dan juga "konflik" antara Islam sebagai
agama resmi dengan budaya setempat dalam berbagai hal, baik dalam bidang ritual, atau dalam praktek-praktek kehidupan sehari-hari. Namun, pola-pola yang ada tersebut agak berbeda dan varian-varian yang selama ini telah ada.[19]
Karena latar belakang sosial yang berbeda dari masyarakat, maka masyarakat akan memiliki sikap dan nilai dalam menjalani agama yang berbeda pula. Kebutuhan dan pandangan kelompok terhadap prinsip keagamaan akan berbeda-beda. Karena itu perbedaan kelompok dalam masyarakat akan mencerminkan perbedaan jenis kebutuhan keagamaan, apalagi melihat Indonesia yang memiliki beragam suku, budaya dan kehidupan sosial yang berbeda pula.
 Untuk itu agar agama memiliki peranan yang signifikan terhadap perkembangan masyarakat dan pembangunan bangsa, khususnya perannnya terhadap pengembangan perekonomian, pendidikan rakyat maka direkomendasikan agama harus memiliki RENSTRA (agama harus memiliki rencana pengembangan kedepan, baik itu dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang yang terukur dan terdokumentasi sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat), agama harus menjalin komunikasi dengan lembaga pendidikan “sekuler”, agama harus akomodatif dengan segala kepentingan masyarakat, dan agama harus memiliki standart.[20]
Masyarakat multikultural sangat membutuhkan tenaga profesional yang digembleng di lembaga pendidikan. Oleh karenanya, terdapat tantangan lembaga pendidikan Islam antara idealisme dakwah Islam dan tuntutan praktis. Apakah lembaga pendidikan Islam tetap pada idealismenya ataukah hanyut dalam dunia pragmatisme. Jawaban dari pertanyaan ini dibutuhkan analisis yang komprehensif supaya idealisme pendidikan Islam tidak luntur, begitu juga pendidikan Islam tidak ketinggalan dengan kemajuan masyarakat industri yang kompleks begitu cepat. Perkembangan ini tentu menimbulkan kepentingan masyarakat yangg berbeda-beda dan lebih rumit, maka diperlukan desain lembaga pendidikan yang humanis.[21]
Di Indonesia sendiri pernah terjadi proses “asianisasi”, yakni bagaimana bangsa ini bersinggungan dengan suku Tiongkok. Selama berinteraksi dua kebudayaan antara Cina dan Islam Indonesia banyak mengalami persinggungan, namun keduanya tetap utuh dan pada tahap berikutnya terjadi proses pribumisasi, Cina Islam dan tradisi ke-Indonesiaan. Hubungan baik ini kemudian diobrak-abrik oleh kolonial yang menetapkan lapisan masyarakat dalam tiga kelompok. Pertama, untuk warga Eropa (Belanda), Kedua, Cina dan Arab, dan terakhir, lapisan yang paling bawah ditempati oleh pribumi Indonesia.[22]
Dalam pendidikan Islam masyarakat sebagai sumber belajar harus dimanfaatkan sebagai sumber konten kurikulum. Oleh karena itu, nilai, moral, kebiasaan, adat/tradisi dan cultural traits harus dapat diakomodir sebagai konten kurikulum. Konten kurikulum bersifat society and cultural based dan open to problems yang hidup dalam masyarakat.Konten kurikulum harus menyebabkan siswa merasa bahwa sekolah bukanlah institusi yang tidak berkaitan dengan masyarakat tetapi sekolah adalah suatu lembaga sosial yang hidup dan berkembang di masyarkat dan dapt mengembangkan kualitas kemanusiaan peserta didik. Yang termasuk konten kurikulum yang dapat menun jang pengembangan kemanusiaan peserta didik adalah agama, kesusastraan, bahasa, olah raga dan kesenian.[23]
Islam pada dasarnya adalah agama yang toleran. Lewat beberapa teks nya Islam menagandaikan tatanan sosial masyarakat yang damai dan berkeadilan, dalam kerangka keragaman dan perbedaan. Dalam konteks pendidikan, Islam memberikan semangat untuk belajar kapan saja , dimana saja dan dari mana saja. Pendidikan multikultural bagi islam adalah bagian kecil dari konsep pendidikan yang ada. Toh begitu, Islam memandang bahwa segala ilmu pengetahuan dan pendidikan adalah sangat penting. Sebagai bagian dari pendidikan islam, pendidikan multikultural mempunyai dasar yang kuat, baik secara tekstual, kontekstual maupun institusional.[24]
Islam harus dilihat secara integral dengan realitas sejarah dan realitas peradaban kemanusiaan secara keseluruhan. Sejak awal, Rasulullah pernah menerangkan bahwa umat Islam akan terpecah dalam beberapa firqoh (sekte). Persoalan tidak berhenti di sini, ketika perbedaan sudah mencolok sebagai realitas keberagamaan yang tidak bisa terpisah dari kehidupan manusia, umat Islam dituntut untuk mampu menunjukkan rasa penghargaan dan kerjasama, sebagaimana sebuah sistem bangunan. Itulah realitas yang mendorong semangat pluralisme dengan multikulturalismenya semakin berkembang. Tidak disangkal lagi, inklusivisme, humanisme, toleransi, dan demokrasi adalah sikap yang harus dikedepankan dalam masyarakat beragama di era posmodernisme.[25]
Pendidikan nasional juga sedikit menyentuh persoalan bagaimana menghargai pluralitas keagamaan dan keragaman kultural yang sangat kaya. Ada kecenderungan homogenisasi yang diintrodusir secara sistematis melalui dunia pendidikan di bawah payung kebudayaan nasional. Proses homogenisasi, hegemoni, dan pemiskinan budaya itu diajarkan dalam Civic Education, seperti Pendidikan Pancasila, Pendidikan Sejarah dan Perjuangan Bangsa, Kewiraan, Penataran P4, dan bahkan untuk beberapa kasus juga terjadi pada Pendidikan Agama (religious education). Model pendidikan seperti ini pada umumnya menggambarkan problem civic education dan religious education yang tidak dimodifikasi oleh pluralisme dan multikulturalisme. Ia menyembunyikan secara sistemik nilai saling menghargai (mutual respect) dan mengabaikan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan kebudayaan bangsa Indonesia.[26]
Terlihat jelas Indonesia memiliki banyak beragam kebudayaan, etnis, suku dan keagamaan. Dalam menjalankan kehidupan keagamaan masyarakat di berbagai daerah itu berbeda-beda apalagi di tambah dengan modernisasi pada era globalisasi ini mengakibatkan pola gaya hidup masyarakat yang berubah. Maka dari sinilah agama di harapkan mampu menjadi penyeimbang dalam kehidupan masyarakat dan menyatukan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat.

PENUTUP
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa di dalam masyarakat, agama sangat berperan penting guna sebagai penyeimbang kehidupan masyarakat, sebagai acuan atau dasar yang mendasari masyarakat dalam bersosialisasi serta agama mampu menyatukan segala perbedaan yang ada dalam masyarakat. karena tidak dapat dielakan lagi kita sebagai warga Indonesia, harus tahu bahwa Indonesia memiliki beragam kebudayaan, suku, etnis, bahkan keagamaan sehingga di harapkan agama mampu menjalankan perannya di masyarakat dengan baik agar terciptanya kehidupan masyarakat yang damai, tentram, aman, stabil dan sebagainya. Terlebih lagi sekarang ini kita telah masuk dalam era globalisasi, masyarakat harus benar-benar menjadikan agama sebagai pedoman hidup dan menjaga pola gaya hidup agar tidak menyimpang dari norma-norma atau peraturan yang ada. Masyarakat harus siap memasuki era globalisasi ini dengan membekali diri ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas melalui jalur pendidikan terutama pendidikan Islam.
Pada era globalisasi sekarang ini tuntutan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, berdampak pada kecenderungan manusia untuk bergaya hidup matrealisme, konsumerisme dan hedonisme, kecenderungan akan kekerasan, penggunaan narkoba dan arus informasi yang semakin maju pesat. Dalam hal inilah agama diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik di masyarakat untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat di era globalisasi sekarang ini.   








DAFTAR PUSTAKA

Bakar, Abu. ”Agama dan Kemiskinan Budaya Kerja Masyarakat Petani di Pedesaan di Provinsi Riau”. Sosial Budaya. Vol. 9. No. 2 (Juli-Desember 2012). 3.
Bariah, Oyoh dkk. “Peran Majelis Takilm dalam Meningkatkan Ibadah Bagi Masyarakat di Desa Telukjambe Karawang”. Ilmiah Solusi Unsika. Vol. 10. No. 21 (Desember 2011-Februari 2012). 2.
Basuki, Agus. “Landasan Agama Bimbingan dan Konseling”. (t.Th). ac.id/sites/default/files/pendidikan/agus-basuki-mpd/materi-landasan-agama-bimbingan-dan-konseling.pdf (di akses tgl. 10 November 2015). 2.
Budiyanto, Mangun dkk. ”Pergulatan Agama dan Budaya: Pola Hubungan Islam dan Budaya Lokal  di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi, Magelang, Jawa Tengah”. Penelitian Agama. Vol. XVII. No. 3 (September-desember 2008). 3.
Caesar, Muhammad Ridwan dan Mochamad Zakaria. ”Peranan Agama Dalam Etika Administrasi Publik (Membangun Sumber Daya Manusia yang Religius)”. “POLITEA” FISIP Universitas Al-Ghifari. Vol. 10. No. 5 (Januari 2013). 9.
Dewi, Siti Malaiha. “Globalisasi, Budaya Lokal, dan Agenda Masyarakat Multikultural”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juli-Desember 2012). 133.
Djaelani, Moh. Solikodin. ”Peran Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga dan Masyarakat”. Widya. Vol. 1. No. 2 (Juli-Agustus 2013). 5.
Hamali, Syaiful. “Eksistensi Psikologi Agama dalam Pengembangan Masyarakat Islam”. Tapis. Vol. 8. No. 1 (Januari-Juni 2012). 7.
Imran, Ali. “Peranan Agama dalam Perubahan Sosial Masyarakat”. Hikmah. Vol. II. No. 1 (Januari-Juni 2015). 2.
-------. Ibid. 4.
Khabir, Abdul.  ”Pendidikan Agama Islam di Era Globalisasi”. Forum Tarbiyah. Vol.7. No.1 (1 Juni 2009). 2.
Khadiq. “Agama sebagai “Modal” Pembangunan Masyarakat”. Aplikasia, Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama. Vol. 6. No. 2 (Desember 2005). 13.
Khamdan, Muh. “Revisitasi Multikulturalisme dalam Penanganan Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juli-Desember 2012). 74.
Khofifulyadi, Adi dkk, “Peran Agama dalam Pembangunan Bangsa” (t.Th). https://ariefkomic.files.wordpress.com/2011/01/peranan-agama-dalam-pembentukan-bangsa.pdf (di akses tgl. 10 November 2015). 6.
Mawardi, Marmiati. “Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Kiai di Daerah Istimewa Yogyakarta”. Analisa. Vol. 20. No. 02 (Desember 2013). 6.
Mohammad, Roni dan Mustofa. “Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama terhadap Perilaku Bisnis Pedagang pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo”. Al-Mizan. Vol. 10. No. 1 (Juni 2014). 2.
Mu’min, Ma’mun. “Pendidikan Islam Multikultural dalam Perspektif Filosofis”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juli-Desember 2012). 56.
Muhibbuthabry. “Kelembagaan Wilayat Al-Hisbah dalam Konteks Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh”. Peuradeun. Vol. II. No. 02 (Mei 2014). 10.
Mustaqim, Muhamad. “Konsep Pendidikan Multikultural dalam Islam”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juni-Desember 2012). 94.
Noor, Muhammad Iqbal. “Teologi Pembangunan (Sebuah Analisa Filosofis)”. Jurnal Darussalam. Vol. 11. No. 2 (Juli-Desember 2010). 8.
Riyadi, Ahmad Ali. “Menggagas Pendidikan Islam Humanis: Upaya Membangun Budaya dalam Masyarakat Multikulturalisme”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012).
Santoso, Edy. “Makalah Sosial Pendidikan Tentang Agama dan Golongan. (September 2011), http://skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/MAKALAHSOSIALPENDI_EdySantoso_15204.pdf (di akses tgl. 10 November 2015). 2.
Susanti, Rini Dwi. “Menguak Multikulturalisme di Pesantren (Telaah atas Pengembangan Kurikulum)”. Jurnal Ad-Din. Vol. 4. No. 2 (Juli-Desember 2012). 121.
Zuhdi, Muhammad Harfin. “Pluralisme dalam Perspektif Islam”. (t.Th). http://stainmetro.ac.id/e-journal/index.php/akademika/article/view/51/46 (di akses tgl. 10 November 2015). 16.



[1] Ali Imran, “Peranan Agama dalam Perubahan Sosial Masyarakat”, Hikmah, Vol. II, No. 1 (Januari-Juni 2015), 2.
[2] Abdul Khabir, ”Pendidikan Agama Islam di Era Globalisasi”, Forum Tarbiyah, Vol.7, No.1 (1 Juni 2009), 2.
[3] Ali Imran, Ibid, 4.
[4] Agus Basuki, “ Landasan Agama Bimbingan dan Konseling” (t.Th), ac.id/sites/default/files/pendidikan/agus-basuki-mpd/materi-landasan-agama-bimbingan-dan-konseling.pdf (di akses tgl. 10 November 2015), 2.
[5] Edy Santoso, “Makalah Sosial Pendidikan Tentang Agama dan Golongan, (September 2011), http://skp.unair.ac.id/repository/Guru-Indonesia/MAKALAHSOSIALPENDI_EdySantoso_15204.pdf (di akses tgl. 10 November 2015), 2.
[6] Muhammad Harfin Zuhdi, “Pluralisme dalam Perspektif Islam”, (t.Th), http://stainmetro.ac.id/e-journal/index.php/akademika/article/view/51/46 (di akses tgl. 10 November 2015), 16.
[7] Khadiq, “Agama sebagai “Modal” Pembangunan Masyarakat”, Aplikasia, Jurnal Aplikasi Ilmu-ilmu Agama, Vol. 6, No. 2 (Desember 2005), 13.
[8] Marmiati Mawardi, “Persepsi Masyarakat Terhadap Peran Kiai di Daerah Istimewa Yogyakarta”, Analisa, Vol. 20, No. 02 (Desember 2013), 6.
[9] Muhammad Iqbal Noor, “Teologi Pembangunan (Sebuah Analisa Filosofis)”, Jurnal Darussalam, Vol. 11, No. 2 (Juli-Desember 2010), 8.
[10] Muhammad Ridwan Caesar & Mochamad Zakaria, ”Peranan Agama Dalam Etika Administrasi Publik (Membangun Sumber Daya Manusia yang Religius)”, “POLITEA” FISIP Universitas Al-Ghifari, Vol. 10, No. 5 (Januari 2013), 9.
[11] Oyoh Bariah, dkk, “Peran Majelis Takilm dalam Meningkatkan Ibadah Bagi Masyarakat di Desa Telukjambe Karawang”, Ilmiah Solusi Unsika, Vol. 10, No. 21 (Desember 2011-Februari 2012), 2.
[12] Roni Mohammad & Mustofa, “Pengaruh Tingkat Pemahaman Agama terhadap Perilaku Bisnis Pedagang pasar Minggu Telaga Kabupaten Gorontalo”, Al-Mizan, Vol. 10, No. 1 (Juni 2014), 2.
[13] Moh. Solikodin Djaelani, ”Peran Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga dan Masyarakat”, Widya, Vol. 1, No. 2 (Juli-Agustus 2013), 5.
[14] Syaiful Hamali, “Eksistensi Psikologi Agama dalam Pengembangan Masyarakat Islam”, Tapis, Vol. 8, No. 1 (Januari-Juni 2012), 7.
[15] Syamsul Arifin,Agama Sebagai Instrumen Gerakan Sosial (Tawaran Teoritik Kajian Fundamentalisme Agama)”, Studia Philosophica et Theologika, Vol. 8, No. 1 (Maret 2008), 2.
[17] Abu Bakar, ”Agama dan Kemiskinan Budaya Kerja Masyarakat Petani di Pedesaan di Provinsi Riau”, Sosial Budaya, Vol. 9, No. 2 (Juli-Desember 2012), 3.
[18] Muhibbuthabry, “Kelembagaan Wilayat Al-Hisbah dalam Konteks Penerapan Syariat Islam di Provinsi Aceh”, Peuradeun, Vol. II, No. 02 (Mei 2014), 10.
[19] Mangun Budiyanto, dkk, ”Pergulatan Agama dan Budaya: Pola Hubungan Islam dan Budaya Lokal  di Masyarakat Tutup Ngisor, Lereng Merapi, Magelang, Jawa Tengah”, Penelitian Agama, Vol. XVII, No. 3 (September-desember 2008), 3.
[20] Adi Khofifulyadi, dkk, “Peran Agama dalam Pembangunan Bangsa” (t.Th), https://ariefkomic.files.wordpress.com/2011/01/peranan-agama-dalam-pembentukan-bangsa.pdf (di akses tgl. 10 November 2015), 6.
[21] Ahmad Ali Riyadi, “Menggagas Pendidikan Islam Humanis: Upaya Membangun Budaya dalam Masyarakat Multikulturalisme”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012),
[22] Siti Malaiha Dewi, “Globalisasi, Budaya Lokal, dan Agenda Masyarakat Multikultural”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 133.
[23] Rini Dwi Susanti, “Menguak Multikulturalisme di Pesantren (Telaah atas Pengembangan Kurikulum)”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 121.
[24] Muhamad Mustaqim, “Konsep Pendidikan Multikultural dalam Islam”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juni-Desember 2012), 94.
[25] Muh. Khamdan, “Revisitasi Multikulturalisme dalam Penanganan Terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 74.
[26] Ma’mun Mu’min, “Pendidikan Islam Multikultural dalam Perspektif Filosofis”, Jurnal Ad-Din, Vol. 4, No. 2 (Juli-Desember 2012), 56.